Peta Jalan Masa Depan Pesantren : Mewujudkan Amanat yang Tertunda

42.369 pesantren. Lebih dari 6 juta santri. Satu undang-undang yang menunggu diwujudkan. Di balik angka-angka besar itu tersimpan pertanyaan mendasar: ke mana sebenarnya pesantren Indonesia akan melangkah?

Ada sebuah paradoks yang jarang dibicarakan dalam dunia pendidikan Indonesia. Di satu sisi, pesantren adalah institusi pendidikan tertua dan paling autentik di negeri ini — berusia berabad-abad, telah mencetak ulama, membentuk karakter bangsa, dan turut membangun peradaban Muslim Nusantara. Di sisi lain, hingga tahun 2019, lembaga ini nyaris tidak memiliki payung hukum yang memadai. Pesantren menghidupi jutaan jiwa, namun negara baru secara resmi “mengakui” keberadaannya melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren — sebuah rekognisi yang bagi sebagian kalangan terasa terlambat, namun bagi yang optimis merupakan titik balik sejarah.

Zamakhsyari Dhofier, antropolog yang menghabiskan puluhan tahun meneliti kehidupan pesantren, pernah menegaskan bahwa pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan. Ia adalah sebuah subkultur tersendiri dalam masyarakat Indonesia — dengan tradisi keilmuan, sistem nilai, dan pola kehidupan yang tak ditemukan di institusi manapun di dunia. Karel Steenbrink melengkapi pandangan ini dengan menempatkan pesantren sebagai salah satu dari tiga pilar utama pendidikan Islam di Indonesia, bersanding dengan madrasah dan sekolah, masing-masing dengan keunggulan dan tantangannya sendiri.

Tapi angka-angka terbaru dari Kementerian Agama membuat kita harus berhenti sejenak dan merenungkan skala sesungguhnya dari ekosistem ini.

42.369 Pesantren di seluruh Indonesia6,2 Juta Santri di pesantren104.205 Madrasah Diniyah Takmiliyah195.901 Taman Pendidikan Al-Qur’an

Lebih dari 12,6 juta jiwa menjalani pendidikan di ekosistem pesantren dan lembaga pendidikan Islam nonformal. Angka ini lebih besar dari populasi beberapa negara. Dan ekosistem sebesar ini membutuhkan sesuatu yang selama ini absen: sebuah peta jalan yang komprehensif, terukur, dan berkelanjutan.

◆  ◆  ◆

Tiga Fungsi, Satu Direktorat Jenderal Baru

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 menegaskan tiga fungsi utama pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Tiga fungsi ini bukan rumusan baru — Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa ketiganya telah diperankan oleh pesantren sejak sebelum Indonesia merdeka. Yang baru adalah komitmen negara untuk memberikan dukungan kelembagaan yang lebih serius.

Komitmen itu mengambil bentuk konkret pada tanggal 22 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Santri Nasional, ketika Presiden menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren — sebuah lompatan struktural yang mengangkat urusan pesantren dari sekadar sub-direktorat menjadi setingkat direktorat jenderal. Struktur baru ini terdiri atas lima direktorat teknis: Direktorat Pendidikan Pesantren, Direktorat Pendidikan Ma’had Aly, Direktorat Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an, Direktorat Pemberdayaan Pesantren, serta Direktorat Pengembangan Dakwah Pesantren.

“Pesantren bukan hanya tempat belajar agama, tetapi juga pusat pembentukan karakter dan penggerak perubahan sosial, serta harus mampu menjadi pelaku aktif dalam membangun masa depan bangsa.”

— Prof. K.H. Nasaruddin Umar, Menteri Agama RI

Pertanyaannya kini bukan lagi soal pengakuan — itu sudah diberikan. Pertanyaannya adalah: dengan infrastruktur kelembagaan yang baru ini, ke mana pesantren akan diarahkan? Dan siapa yang akan menggambar petanya?

◆  ◆  ◆

Dari Mana Pesantren Berasal — dan Mengapa Itu Penting

Untuk menggambar peta ke depan, kita harus terlebih dahulu memahami dari mana pesantren berangkat. Robert W. Hefner, dalam studinya tentang politik pendidikan Islam di Asia Tenggara, mencatat bahwa pesantren Indonesia memiliki keunikan yang tidak ditemukan di lembaga pendidikan Islam manapun di dunia: kemampuannya beradaptasi dengan konteks lokal sambil mempertahankan orientasi keislaman yang kuat. Pesantren menyerap tradisi Jawa, Sunda, Melayu, dan Bugis tanpa kehilangan universalitas ajarannya. Inilah yang menjadikan pesantren bukan hanya model pendidikan untuk Indonesia, tetapi juga untuk dunia Islam secara luas.

Farish A. Noor, Yoginder Sikand, dan Martin van Bruinessen dalam kajian komparatif mereka tentang madrasah di Asia menekankan hal penting: peran pesantren tidak bisa direduksi hanya sebagai lembaga pendidikan formal. Pesantren memiliki jaringan transnasional yang kuat dan aktivisme sosial-politik yang signifikan. Lebih dari itu — pesantren adalah gerakan peradaban.

Jajat Burhanuddin dan Dina Afrianty memetakan bagaimana pendidikan Islam di Indonesia telah bertransformasi secara dinamis, dari sistem halaqah tradisional hingga sistem klasikal modern. Namun di tengah semua perubahan itu, esensinya tetap bertahan: pembentukan karakter dan pendalaman ilmu agama. Dan peta jalan yang sedang disusun harus mengakomodasi keragaman tipologi ini — dari pesantren salaf yang mempertahankan tradisi kitab kuning hingga pesantren modern dengan laboratorium sains — tanpa memaksakan keseragaman yang justru akan menghilangkan kekayaan khazanah pesantren.

◆  ◆  ◆

Empat Pilar dan Satu Laboratorium Nyata

Berbicara tentang peta jalan pesantren akan terasa abstrak tanpa contoh konkret. Di sinilah pengalaman Pondok Pesantren Darunnajah menjadi relevan — bukan sebagai satu-satunya model, tetapi sebagai bukti bahwa prinsip-prinsip besar bisa diterjemahkan ke dalam praktik nyata.

K.H. Sofwan Manaf, sejak mendirikan pesantren, telah meletakkan fondasi filosofis yang dibangun dari empat sintesa besar: keabadian kelembagaan ala Al-Azhar, keikhlasan dan kemandirian ala Syanggit, modernisasi pendidikan ala Aligarh, serta pendidikan berbasis kehidupan ala Santiniketan. Empat rujukan dari empat penjuru dunia Islam dan dunia pendidikan, yang dilebur menjadi satu visi yang utuh. Keempat sintesa ini, sebagaimana didokumentasikan dalam buku Manajemen Pondok Pesantren, menjadi cetak biru yang layak dikembangkan dalam peta jalan pesantren secara nasional.

Dari pengalaman Darunnajah dan kajian para ahli, setidaknya empat pilar strategis dapat diidentifikasi sebagai fondasi peta jalan pesantren.

Pilar Pertama: Tata Kelola yang Melampaui Usia Pendiri

Dhofier mencatat sebuah kelemahan struktural yang menjadi “penyakit kronis” pesantren tradisional: ketergantungan yang sangat tinggi pada figur kiai pendiri. Ketika sang kiai wafat, tidak jarang pesantren ikut mengalami kemunduran atau bahkan bubar. Ini adalah tragedi kelembagaan yang terus berulang.

Solusinya telah dibuktikan oleh beberapa pesantren terkemuka melalui sistem wakaf. K.H. Sofwan Manaf menegaskan bahwa pewakafan pesantren kepada umat Islam adalah jaminan keabadian lembaga yang melampaui usia pendirinya. Di Darunnajah, struktur organisasi dirancang dengan pembagian tugas yang jelas, sistem koordinasi yang terstruktur, dan mekanisme pengambilan keputusan yang melibatkan badan wakaf, pimpinan pondok, serta jajaran pengelola di setiap lini. Peta jalan pesantren harus mendorong seluruh pesantren di Indonesia untuk memiliki badan wakaf atau badan hukum yang jelas, perencanaan strategis jangka panjang, serta sistem suksesi kepemimpinan yang terencana — bukan bergantung pada nasib biologis satu keluarga.

Pilar Kedua: Kemandirian Ekonomi dengan Formula “Profit First” ala Pesantren

Martin van Bruinessen mengamati bahwa pesantren yang mampu bertahan lama adalah pesantren yang memiliki sumber pendanaan mandiri. Prinsip ini terdengar sederhana, namun implikasinya sangat mendalam: pesantren tidak boleh menggantungkan hidupnya pada bantuan pemerintah atau sumbangan masyarakat semata.

Di Darunnajah, prinsip ini diterjemahkan ke dalam formula keuangan yang dikenal sebagai Profit First dengan rasio yang sangat disiplin.

FORMULA KEUANGAN PESANTREN DARUNNAJAH 35% untuk jasa layanan pendidikan — memastikan kualitas pengajaran tetap terjaga. 35% untuk operasional — menjaga roda kehidupan pesantren tetap berputar. 30% untuk investasi dan ekspansi — menjamin pesantren terus tumbuh dan berkembang. Formula ini telah diterapkan sejak 1997, jauh sebelum konsep serupa dipopulerkan oleh Mike Michalowicz dalam buku Profit First (2017) di dunia manajemen Barat.

Formula ini berakar pada filosofi Qurani ghurfatan bi yadihi (QS. Al-Baqarah: 249) — mengambil secukupnya dan mendisiplinkan pengeluaran. Bukan sekadar rumus akuntansi, melainkan manifestasi spiritual yang membentuk budaya kesederhanaan dan kedisiplinan di seluruh lini pesantren. Penerapan rasio ini memungkinkan Darunnajah untuk terus berinvestasi dalam pengembangan sarana, pembukaan program baru, dan penguatan kapasitas sumber daya manusia secara berkelanjutan selama puluhan tahun.

Peta jalan pesantren secara nasional harus memasukkan program literasi keuangan, pengembangan unit usaha produktif, dan standarisasi tata kelola keuangan syariah sebagai komponen yang tidak bisa ditawar.

Pilar Ketiga: Mutu Pendidikan — Menjawab Dikotomi yang Berkepanjangan

Hefner berargumen bahwa tantangan terbesar pendidikan Islam di Asia Tenggara adalah bagaimana mempertahankan kedalaman ilmu agama sambil membekali peserta didik dengan keterampilan yang relevan untuk dunia modern. Steenbrink menambahkan bahwa dikotomi antara pendidikan agama dan pendidikan umum telah menjadi perdebatan panjang yang nyaris tak berkesudahan.

Darunnajah menjawab tantangan ini dengan pendekatan yang tegas: kurikulum harus bersifat komprehensif, integratif, dan mandiri. Kurikulum KMI/TMI yang diterapkan merupakan hidden curriculum yang menjadi keunggulan pendidikan Islam pesantren — meliputi sistem mu’allimin, pembelajaran 24 jam, supervisi berkelanjutan, serta sistem penilaian akademis dan non-akademis yang terintegrasi. Pendidikan pesantren bukan hanya soal apa yang diajarkan di kelas, tetapi seluruh pengalaman hidup selama 24 jam.

Peta jalan harus mendorong pengakuan atas keunikan kurikulum pesantren, termasuk perluasan sistem mu’adalah (kesetaraan ijazah) yang lebih luas di tingkat nasional dan internasional. Ijazah pesantren harus memiliki bobot yang sama dengan ijazah pendidikan formal lainnya — bukan karena belas kasihan, tetapi karena memang layak secara substantif.

Pilar Keempat: Kaderisasi — Investasi Paling Strategis

Burhanuddin dan Afrianty mencatat sebuah kebenaran yang sering terabaikan: kualitas pendidikan Islam sangat bergantung pada kualitas pendidiknya. Investasi dalam pengembangan guru adalah investasi paling strategis yang bisa dilakukan pesantren manapun.

Di pesantren, guru bukan sekadar pengajar profesional yang datang pagi dan pulang sore. Guru pesantren adalah pendidik total yang mengawal kehidupan santri selama 24 jam — mulai dari salat subuh hingga tidur malam, dari ruang kelas hingga lapangan olahraga, dari perpustakaan hingga dapur. Noor, Sikand, dan Bruinessen menekankan bahwa tradisi keilmuan pesantren sangat bergantung pada mata rantai transmisi ilmu dari guru ke murid. Jika rantai ini putus, pesantren kehilangan ruhnya.

Darunnajah telah mengembangkan sistem kaderisasi SDM yang terstruktur — mencakup seleksi, penempatan, manajemen talenta, pelatihan, serta evaluasi — sekaligus menjalin kemitraan dengan berbagai institusi pendidikan di Timur Tengah, Turki, dan negara-negara lain. Peta jalan pesantren harus memasukkan program beasiswa untuk guru pesantren, sertifikasi kompetensi yang mengakomodasi kekhasan pesantren, dan yang paling krusial: kebijakan kesejahteraan yang memadai agar guru-guru terbaik tetap berkhidmat di pesantren, bukan tergoda meninggalkannya demi profesi yang lebih menjanjikan secara material.

◆  ◆  ◆

Lebih dari Lembaga Pendidikan: Pesantren sebagai Benteng Karakter Bangsa

Peta jalan pesantren tidak boleh hanya berorientasi ke dalam — memperbaiki tata kelola, memperkuat keuangan, meningkatkan mutu. Ia juga harus berorientasi ke luar: apa kontribusi pesantren terhadap pembangunan bangsa dan peradaban global?

Hefner menggarisbawahi bahwa lembaga pendidikan Islam memiliki potensi besar dalam membentuk warga negara yang demokratis, toleran, dan berkarakter kuat — modal sosial yang sangat dibutuhkan oleh negara-negara dengan mayoritas Muslim. Dhofier bahkan menyebut pesantren sebagai benteng terakhir pembentukan karakter di tengah arus globalisasi yang semakin mengikis nilai-nilai moral generasi muda.

Dalam perspektif Darunnajah, pesantren harus mampu menanamkan dua hal fundamental yang sering diabaikan oleh sistem pendidikan modern: rasa malu dan kehormatan diri kepada anak-anak putri, serta kepemimpinan dan tanggung jawab kepada anak-anak putra. K.H. Sofwan Manaf memandang pesantren bukan sekadar tempat menuntut ilmu, melainkan laboratorium kehidupan yang mendidik seluruh dimensi kemanusiaan — intelektual, spiritual, emosional, dan sosial — secara terpadu.

“Pesantren adalah investasi peradaban yang pahalanya terus mengalir sebagai sedekah jariyah dari generasi ke generasi.”

— K.H. Sofwan Manaf, Pendiri Pesantren Darunnajah

Pada tingkat internasional, peta jalan harus mendorong pesantren untuk merevitalisasi jaringan yang secara historis sudah ada. Bruinessen mendokumentasikan bahwa pesantren Indonesia sejak lama telah memiliki jaringan intelektual yang kuat dengan Haramain (Makkah-Madinah), Mesir, dan Hadramaut. Jaringan ini perlu dihidupkan kembali dan diperluas dalam konteks modern. Program pertukaran santri, pengiriman guru ke luar negeri, dan kolaborasi riset antarpesantren di tingkat regional dan global harus menjadi komponen penting, bukan sekadar lampiran kosmetik.

◆  ◆  ◆

Peta Jalan dengan Tahapan yang Terukur

Steenbrink pernah mengingatkan sebuah kelemahan yang berulang dalam kebijakan pendidikan Islam di Indonesia: kecenderungan menyusun rencana besar tanpa mekanisme evaluasi yang jelas. Peta jalan tanpa indikator yang terukur hanya akan menjadi dokumen retoris — indah di atas kertas, hampa dalam implementasi.

Oleh karena itu, peta jalan pesantren harus memiliki tahapan implementasi yang konkret, diselaraskan dengan tiga fungsi yang diamanatkan UU Pesantren.

2026 – 2030

Fase Fondasi: Menata Rumah

Standarisasi tata kelola melalui pendirian badan wakaf atau badan hukum di setiap pesantren. Perluasan sistem mu’adalah dan pendidikan diniyah formal. Pelatihan manajemen keuangan bagi pengelola. Penguatan pesantren sebagai pusat moderasi beragama. Pengembangan unit usaha produktif dan program kemandirian ekonomi pesantren.

2030 – 2035

Fase Pertumbuhan: Memperluas Dampak

Kemandirian ekonomi melalui pengembangan minimal tiga unit usaha produktif di setiap pesantren. Perluasan akses beasiswa bagi guru dan santri. Integrasi teknologi informasi dalam sistem pembelajaran dan administrasi. Penguatan peran pesantren sebagai motor penggerak ekonomi umat di tingkat lokal.

2035 – 2045

Fase Visi: Pesantren Berkelas Dunia

Pesantren Indonesia sebagai pusat pendidikan Islam berkelas dunia. Mampu memberikan beasiswa penuh kepada santri sebagaimana model Al-Azhar dan Syanggit. Memiliki perguruan tinggi pesantren yang diakui secara internasional. Menjadi rujukan bagi pengembangan pendidikan Islam di kawasan Asia dan dunia.

Cita-cita jangka panjang ini — pesantren yang mampu memberikan beasiswa penuh, memiliki perguruan tinggi yang diakui dunia, menjadi mercusuar pendidikan Islam global — mungkin terdengar utopis. Namun sebagaimana dicatat oleh tim penulis Manajemen Pondok Pesantren, ini bukanlah utopia. Ini adalah kelanjutan logis dari fondasi yang telah diletakkan oleh para pendiri pesantren sejak puluhan tahun silam.

◆  ◆  ◆

Berakar Kuat, Berwawasan Global

Dari seluruh uraian ini, satu benang merah menjadi jelas: peta jalan pesantren harus dibangun di atas prinsip keseimbangan yang dinamis. Antara pelestarian tradisi dan pembaruan. Antara kemandirian dan kolaborasi. Antara orientasi spiritual dan kecakapan manajerial. Antara kebutuhan lokal dan visi global.

Dhofier menegaskan bahwa kekuatan pesantren terletak pada kemampuannya untuk berubah tanpa kehilangan identitas. Hefner menambahkan bahwa masa depan pendidikan Islam bergantung pada kemampuannya untuk berdialog dengan modernitas secara kritis dan kreatif. Dan Bruinessen mengingatkan bahwa tradisi intelektual pesantren adalah harta karun peradaban yang harus dijaga, diperkaya, dan diwariskan.

Pengalaman Darunnajah di bawah visi K.H. Sofwan Manaf memberikan bukti nyata bahwa prinsip-prinsip ini bukan retorika. Sistem wakaf yang menjamin keabadian lembaga. Rasio keuangan Profit First 35-35-30 yang menjamin keberlanjutan dan pertumbuhan. Filosofi ghurfatan bi yadihi yang menanamkan disiplin dan kesederhanaan. Kurikulum integratif yang memadukan ilmu agama dan ilmu umum. Sistem kaderisasi yang terstruktur. Semuanya telah berjalan selama puluhan tahun — dan hasilnya nyata.

Burhanuddin dan Afrianty menyebut profil ideal ini sebagai Muslim modern — Muslim yang berakar kuat pada tradisi keilmuan Islam klasik, tetapi mampu berinteraksi secara produktif dengan dunia modern. Inilah profil lulusan pesantren yang harus menjadi tujuan akhir dari setiap peta jalan pesantren.

CATATAN PENUTUP Peta jalan pesantren bukanlah sekadar dokumen kebijakan birokrasi. Ia adalah pernyataan komitmen kolektif bangsa Indonesia terhadap masa depan pendidikan Islam yang berkualitas, bermartabat, dan berdampak global. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 telah memberikan landasan hukum yang kuat. Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren pada tahun 2025 menandai babak baru. Yang diperlukan sekarang adalah peta jalan yang tepat — berpijak pada tiga fungsi pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan peta jalan itu, pesantren Indonesia tidak hanya akan bertahan di tengah arus perubahan. Ia akan memimpin perubahan itu sendiri — menjadi mercusuar pendidikan Islam dunia yang menginspirasi, mendidik, dan menerangi. Sebagaimana visi para pendirinya yang telah meletakkan batu pertama dengan keikhlasan, pengorbanan, dan cita-cita yang melampaui zaman mereka.

BACAAN LANJUTAN

Tradisi Pesantren: Studi Pandangan Hidup Kyai — Zamakhsyari Dhofier (LP3ES, 2011)

Pesantren, Madrasah, Sekolah: Pendidikan Islam dalam Kurun Modern — Karel A. Steenbrink (LP3ES, 2015)

Kitab Kuning, Pesantren, dan Tarekat — Martin van Bruinessen (Gading Publishing, 2015)

Making Modern Muslims: The Politics of Islamic Education in Southeast Asia — Robert W. Hefner, Ed. (University of Hawai’i Press, 2009)

The Madrasa in Asia — F.A. Noor, Y. Sikand, M. van Bruinessen, Eds. (Amsterdam University Press, 2008)

Mencetak Muslim Modern — J. Burhanuddin & D. Afrianty, Eds. (Rajawali Press, 2006)

Manajemen Pondok Pesantren: Pendidikan Islam yang Berkelanjutan, Adaptif, dan Inovatif — Sofwan Manaf et al. (UDN Press, 2025)

Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren

Sofwan Manaf

Tulisan ini merupakan refleksi atas arah masa depan pesantren Indonesia dalam kerangka UU No. 18 Tahun 2019 dan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *